Selasa, 05 Januari 2010

etika bisnis

http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=5602439787405552518&postID=7717437479279415215

MEMBERDAYAKAN POTENSI ENERGI GEOTHERMAL SECARA PROFESIONAL, EFISIEN, BERDAYA SAING UNTUK MEMBERIKAN NILAI TAMBAH SECARA OPTIMAL KEPADA STAKEHOLDERS

KONDISI YANG DIINGINKAN UNTUK UNTUK TERCAPAINYA PERCEPATAN PENGEMBANGAN GEOTHERMAL :

* MINDSET DALAM PENGEMBANGAN GEOTHERMAL MELIBATKAN LINTAS DEPARTEMENTAL DAN FUNGSI HARUS DALAM PERSEPSI satu “COMMITMENT”, konsisten dan berkesinambungan dalam pelaksanaan pengembangan geothermal sebagai implementasi Kebijakan Diversifikasi.
* PRICING : PENGUSAHAAN GEOTHERMAL HARUS MEMENUHI KRITERIA TEKNIS YANG DIDUKUNG DENGAN REGULASI DAN KEBIJAKAN UNTUK DAPAT MEMASUKI PASAR SESUAI ATURAN BISNIS (bench mark), semestinya tidak sekedar berprinsip “least cost” tetapi harus dilakukan secara komprehensif dalam analisa “benefit-loss” dalam pengusahaan geothermal suatu daerah (ketersediaan sumberdaya alam vs kebutuhan energi/listrik)

Pengusahaan geothermal adalah pengusahaan yang padat modal dan ber-resiko tinggi, meliputi pengusahaan hulu (eksplorasi dan eksploitasi lapangan) untuk konfirmasi cadangan dan suplai energi (uap) berkesinambungan, serta pengusahaan hilir (konstruksi, operasi PLTP dan distribusi energi listrik) yang merupakan satu rangkaian dalam satu ikatan komitmen bisnis. Didalam industri geothermal, banyak pihak terlibat mulai dari para pengusaha (penjual dan pembeli/pemakai), tenaga ahli (scientists dan engineers) sampai pihak pemerintah, kesemuanya tidak mampu mengelak dari adanya faktor ketidakpastian dalam menetapkan besaran dan karakter cadangan geothermal terkait kelayakan proyek untuk pengembangannya.

etika bisnis budaya kerja timah

ETIKA BISNIS

BUDAYA KERJA TIMAH
Budaya kerja perusahaan adalah budaya yang memiliki pengaruh kejiwaan yang besar dalam membentuk perasaan, pikiran, pembicaraan, sikap kerja dan tindakan karyawan dalam bekerja.
Di dalam suatu perusahaan berkumpul banyak orang dengan berbagai karakter yang harus bekerja sama bahu membahu untuk mencapai tujuan perusahaan. Meskipun adanya perbedaan sikap hidup, tata nilai, atau sikap kerja masing-masing orang, sebagai satu kesatuan mereka harus selaras atau menyelaraskan diri dengan budaya kerja perusahaan demi tercapainya tujuan perusahaan.
Budaya Kerja, yang akan menyearahkan tata nilai organisasi dengan tata nilai pribadi akan menumbuhkan "MANUSIA TIMAH" YANG UNGGUL, TANGGUH & BERMARTABAT.

Budaya kerja Timah yang ditanamtumbuhkan adalah budaya kerja 3K berlandaskan pada

* KEBERSAMAAN
* KETERBUKAAN
* KEBERSIHAN

Setiap karyawan Timah harus dapat menyelaraskan diri dengan budaya kerja 3K.

Mereka yang sulit menyelaraskan diri, perlu menentukan sikap yang jelas, karena perusahaan tidak akan mengubah budaya kerja hanya semata-mata untuk kepentingan satu dua orang saja.

Dengan demikian semua karyawan PT Timah (Persero) Tbk harus menempa diri untuk menyamakan dan menyatukan keyakinan dan tekad guna menerapkan sikap kerja yang berlandaskan budaya kerja 3K dan meninggalkan budaya kerja yang tidak sesuai. Bila kita semua dengan tekad bulat dan sepenuh hati menghayati dan menerapkan sikap kerja yang berlandaskan budaya kerja 3K, maka Wawasan Usaha Timah pasti akan dapat tercapai.
Kebersamaan
Landasan kebersamaan harus kita tempatkan dalam jiwa masing-masing, untuk menghayati: masalahmu adalah masalahku dan kepentinganku adalah kepentinganmu. Dengan penghayatan tersebut akan terbangkitkan semangat kebersamaan untuk menggalang kekuatan mencapai tujuan perusahaan.

Tujuan perusahaan adalah tujuan bersama yang hanya akan dapat dicapai dengan semangat kebersamaan dalam bekerja.

Paham egoisme dan arogansi sektoral, yaitu menganggap dirinya atau satuan kerjanya.

* Yang paling penting
* Yang paling berjasa
* Lebih diperlukan daripada yang lain
* Lebih hebat daripada yang lain,

Akan menimbulkan situasi kerja yang tidak serasi, dan berakibat masing-masing berjalan dengan cara dan kepentingannya sendiri-sendiri. Sepandai apapun diri kita, apabila tidak mempunyai semangat kebersamaan, tujuan perusahaan tidak akan tercapai.
Keterbukaan
Landasan Keterbukaan adalah kesiapan diri dalam membuka peluang berkomunikasi terhadap gagasan, saran, pembaharuan, dan teknologi yang berkembang di luar kita. Keterbukaan akan menumbuhkan sikap dan kekuatan untuk selalu melakukan pembaharuan yang berdayaguna dalam menghadapi persaingan.

Untuk memiliki budaya keterbukaan, syarat pokok yang diperlukan adalah kemampuan berkomunikasi aktif. Anggapan bahwa kita telah melakukan yang terbaik dan benar harus diuji kembali dan dirumuskan dengan membandingkan perkembangan di luar perusahaan.
Kebersihan
Landasan Kebersihan memiliki arti yang luas, mencakup bersih lahir dan bersih batin.

Bersih lahir diungkapkan melalui tindakan-tindakan yang tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu kenyamanan suasana kerja orang lain. Tidak merusak lingkungan berarti perusahaan dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat sekitarnya, dan tidak mengganggu kenyamanan suasana kerja orang lain diartikan bahwa lingkungan tempat kerja harus selalu bersih, tertata harmonis dan sistematis.

Bersih secara batin adalah sikap tulus dan jujur yang dapat membedakan tindakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah, yang halal dan yang haram.

Kita harus berbudaya bersih agar mampu mengendalikan diri, menolak komisi, suap, menghindari manipulasi dan korupsi, menolak pemberian dalam bentuk apapun yang dapat merusak moral dan mengganggu pekerjaan serta merugikan perusahaan.
SIKAP KERJA PT Timah (Persero) Tbk
Penerapan budaya kerja 3K secara menyeluruh oleh karyawan PT Timah (Persero) Tbk akan membentuk tata nilai organisasi dan tata nilai pribadi yang serasi dan yang pada gilirannya akan menimbulkan suasana kerja positif dalam menumbuhkan landasan sikap kerja karyawan PT Timah (Persero) Tbk. Landasan sikap kerja karyawan PT Timah (Persero) Tbk terdiri dari 5 unsur, yakni PTPRS:

* PERCAYA
* TERBUKA
* POSITIF
* RASIONAL
* SADAR BIAYA


PERCAYA
Dengan menerapkan sikap kerja positif dan terbuka, akan terbentuk kondisi yang menunjang untuk timbul dan terbinanya saling percaya antara semua karyawan, antara pimpinan dan bawahan maupun antar sektoral. Kondisi saling percaya akan menumbuh-kembangkan sikap kerja percaya yang sangat dibutuhkan untuk menimbulkan sinergi maksimal dan meningkatkan fungsi kerjasama kelompok dalam rangka pengembangan perusahaan.

TERBUKA
Sikap kerja terbuka diwujudkan dalam tiga tindakan pokok, yaitu:

* Aktif Memberikan Informasi yang Benar
Berikanlah informasi yang benar pada alamat yang tepat. Tindakan ini akan memperlancar proses penyelesaian pekerjaan. Apabila kita mempersulit pemberian data dan informasi, berarti kita dengan sengaja menghambat kemajuan perusahaan. Tindakan menahan atau bahkan memanipulasikan data dan informasi merupakan tindakan yang merugikan dan dapat menghancurkan perusahaan yang pada akhirnya akan menghancurkan masa depan kita. Keterbukaan informasi dibatasi oleh seberapa jauh tingkat kerahasiaan yang diijinkan untuk diketahui oleh tingkat jabatan tertentu. Dengan demikian tidak semua tingkat jabatan harus memperoleh informasi yang sama dan hal ini benar-benar harus kita pahami sesuai dengan posisi jabatan kita.
* Saling Mengingatkan
Manusia Timah harus selalu mengambil prakarsa untuk mencegah dan mengingatkan rekan sekerja agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berakibat merugikan perusahaan. Untuk kepentingan perusahaan, jangan sungkan dan jangan ewuh pakewuh.
* Satria
Manusia Timah adalah seorang kesatria yang dalam menjalankan tanggung jawabnya diwujudkan secara terbuka dengan menyatakan kesanggupan memikul risiko dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut.

Rasa setia pada cita-cita dan wawasan perusahaan perlu diungkapkan secara terbuka untuk menjaga kesinambungan usaha seluruh karyawan dalam mewujudkan Manusia Timah yang Tangguh, Unggul dan Bermartabat.
POSITIF
Manusia Timah harus senantiasa berpikir positif. Dengan sikap ini, Manusia Timah mampu:

* Melihat orang lain pertama-tama dari sisi kebaikannya dan keunggulannya, bukan dari sisi keburukan dan kelemahannya.
* Melihat pekerjaan dari sisi manfaat atau kegunaannya, bukan dari sisi berat dan sulitnya.

Dengan demikian kita tidak akan berburuk sangka kepada siapapun. Kita harus mampu melihat hal yang positif dari orang lain agar kita tetap dapat bekerjasama dalam memajukan perusahaan dan kita harus bersyukur pula atas kelebihan orang lain karena kita dapat belajar dari pengalamannya. Dengan berpikir positif, kita akan lebih bijaksana dan dapat menyelesaikan masalah apapun dengan pandangan yang lebih jernih serta selalu optimistis dan bersemangat untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang berkesinambungan dalam mengembangkan perusahaan.
RASIONAL
"Manusia Timah" adalah manusia yang rasional. Ini berarti setiap rencana, keputusan, tindakan dan pengendalian selalu berpola pikir yang berlandaskan pada logika/nalar, faktual, lugas, obyektif, tidak emosional dan adil. Dengan berpola pikir rasional kita mampu berpikir strategis dan selalu obyektif dalam lingkup perusahaan dan untuk kepentingan perusahaan. Seorang Manusia Timah selalu bersikap rasional. Pantas dalam berpikir, bertindak, berperilaku, bertutur, berpakaian dan sebagainya. Dia jujur dan tidak pernah berlebihan, dia juga rendah hati tetapi tidak rendah diri. Dia memutuskan dengan rasional apa yang pantas untuk dirinya, untuk keluarganya dan terutama dia tahu apa yang terbaik dan pantas dilakukannya untuk perusahaan yang menjadi sumber penghidupannya.

SADAR BIAYA
Penerapan sikap kerja percaya, terbuka, positif dan rasional akan menimbulkan kondisi kerja yang dinamis berlandaskan efisiensi dan efektivitas untuk mencapai cita-cita perusahaan.

Kondisi kerja ini membutuhkan manusia-manusia yang selalu siaga atau siap memecahkan serta menanggulangi permasalahan-permasalahan yang ada. Kondisi siaga ini membuat mereka selalu responsif dan dinamis menghadapi setiap perubahan maupun ancaman. Mereka produktif dan selalu siaga untuk menangkal kemungkinan-kemungkinan yang bisa merugikan atau menghambat perkembangan perusahaan, karena itu mampu bertindak proaktif atau berinisiatif untuk mengamankan kepentingan perusahaan dan selalu mengutamakan keuntungan perusahaan.

Setiap saat seorang Manusia Timah yang sadar biaya selalu sadar bahwa biaya yang timbul atas keputusan yang diambil untuk bertindak atau tidak bertindak akan bisa merugikan atau menguntungkan perusahaan dan akan mempengaruhi efisiensi dan efektivitas perusahaan secara umum. Sikap kerja sadar biaya adalah sikap kerja seorang Manusia Timah, baik dalam bekerja maupun dalam kehidupan pribadinya.
HAKEKAT MANUSIA TIMAH

* MANUSIA TIMAH bekerja demi hidup yang bermakna.
* MANUSIA TIMAH adalah pekerja yang dinamis, kreatif, dan berprestasi.
* MANUSIA TIMAH adalah pekerja bercita-cita tinggi.
* MANUSIA TIMAH sadar akan keselarasan lingkungan dan kepedulian sosial.
* MANUSIA TIMAH adalah manusia yang unggul, tangguh dan bermartabat.

Sabtu, 19 Desember 2009

Etika Bisnis Membangun Kepedulian dalam Perusahaan dan Masyarakat

oleh: Adolf Bramandita

Saat ini, mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri.

Namun apakah etika itu sendiri dapat teraplikasi dan dirasakan oleh pihak-pihak yang wajib mendapatkannya? Pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.

Contoh kasus di dalam negeri, kita diingatkan oleh Freeport dengan perusakan lingkungan. Masyarakat dengan mata kepala sendiri menyaksikan tanah airnya dikeruk habis. Sehingga dampak dari hadirnya Freeport mendekatkan masyarakat dari keterbelakangan. Kalaupun masyarakat menerima ganti rugi, itu hanyalah peredam sesaat, karena yang terjadi justru masyarakat tidak banyak belajar dari usahanya sendiri. Masyarakat terlena dengan ganti rugi tiap tahunnya, padahal dampak jangka panjangnya sungguh luar biasa. Masyarakat akan semakin terpuruk dari segi mental dan kebudayaannya akan terkikis. Juga dalam beberapa tahun ini, tentunya kita masih disegarkan oleh kasus lumpur Lapindo. Kita tahu berapa hektar tanah yang terendam lumpur, sehingga membuat masyarakat harus meninggalkan rumahnya. Mungkin bisa jadi ada unsur kesengajaan di dalamnya. Demi peningkatan profit yang tinggi, ada hal yang perlu dikorbankan, tentunya tidak lain masyarakat itu sendiri. Kita juga masih ingat akan kasus Teluk Buyat yang menyebabkan tercemarnya lingkungan tersebut. Yang cukup menghebohkan mungkin kasus Marsinah, seorang buruh yang memperjuangkan hak-haknya, tetapi mengalami peristiwa tragis yang membuat nyawanya melayang.

Semua itu terjadi karena tidak diterapkannya etika dalam berbisnis. Di dalam etika itu sendiri terkandung penghargaan, penghormatan, tanggungjawab moral dan sosial terhadap manusia dan alam. Kalau kita melihat lebih jauh tentunya ada dua kepentingan, baik dari perusahaan dan masyarakat yang perlu diselaraskan. Di dalamnya terkandung juga hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Coba mari kita renungkan bersama, bukankah tidak diterapkannya etika dalam berbisnis justru akan menjadi bumerang bagi perusahaan tersebut? Mungkin akan banyak biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan kasus serta citra perusahaan di masyarakat luas semakin miring. Hal ini justru akan sangat merugikan perusahaan itu sendiri.

Belum lagi kasus yang terjadi di luar negeri. Sebagai contoh adalah kasus asuransi Prudential di Amerika. Belum lagi skandal Enron ,Tycon, Worldcom dsb. Banyaknya kasus yang terjadi membuat masyarakat berpikir dan mulai menerapkan etika dalam berbisnis. Apalagi sekarang masyarakat mulai membicarakan CSR (Corporate Social Responsibility). Apa itu? Dalam artikel yang ditulis oleh Chairil Siregar disebutkan CSR merupakan program yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pasal 74 Perseroan Terbatas. Tentunya dengan adanya undang-undang ini, industri maupun korporasi wajib melaksanakannya, tetapi kewajiban ini bukan merupakan beban yang memberatkan. Salah satu contoh yaitu komitmen Goodyear dalam membangun masyarakat madani, ekonomi, pendidikan, kesehatan jasmani, juga kesehatan sosial. Kepedulian ini sebagai wujud nyata peran serta perusahaan di tengah masyarakat. Perlu diingat pembangunan suatu negara bukan hanya tanggungjawab pemerintah dan industri saja tetapi setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kualitas hidup masyarakat.

Bisnis Sukses di saat Krisis

Bisnis Sukses di saat Krisis
sumber : http://sabili.co.id/index.php/20081101132/Tijarah/Mendulang-Untung-di-saat-Krisis.htm

Bagi H. Raden Doddy Sularso Bangun, pengusaha Sari Tebu Murni ini, pemberitaan krisis global di media massa, tak membuatnya menjadi panik, apalagi ngoyo. Lelaki berperawakan tinggi besar itu tetap bersemangat dan menjalankan aktivitas bisnisnya seperti biasa, yakni sebagai penjual sari tebu murni. “Krisis keuangan AS, krisis global atau apapun istilah, saya belum merasakan dampaknya tuh. Jadi enjoy aja,” ujar lelaki kelahiran Jambi 1972 silam.

Seperti dituturkan Haji Doddy, begitu ia akrab disapa, sebelumnya, adalah seorang pengusaha kayu di Jambi. Tapi sejak pemerintah sedang galak-galaknya melakukan pengawasan terhadap illegal logging, lama-lama ia berpikir, usahanya ini tak akan memiliki prospek yang bagus di kemudian hari. “Feeling saya, usaha ini tidak bisa untuk jangka panjang. Bahkan saya sempat bingung mau usaha apa? Setiap shalat, saya minta petunjuk Allah agar diberikan jalan terbaik.”

Begitu Doddy keliling Jakarta, saat ia beli seteguk air tebu untuk melepas dahaga, lalu terbetik dalam benaknya: “Wah kalau saya coba usaha sari tebu murni yang banyak ditanam di Jambi dengan kualitas yang sangat baik, saya, pasti sukses. Jika membandingkan tebu Jawa dengan tebu Jambi jelas jauh kualitasnya. Tebu Jawa adalah bahan baku untuk gula, tapi tidak cocok untuk dikonsumsi (minum). Sedangkan tebu Jambi cocok untuk dikonsumsi.”

Pria setengah baya ini lalu banting stir setelah melihat peluang usaha tebu di Jakarta belum dilirik oleh orang lain. Doddy yakin usaha ini bisa berhasil. Dari hasil survey di lapangan, kebanyakan tebu yang dijual di seluruh Jakarta, terutama di pinggir jalan seharga Rp. 2000, selalu menggunakan biang gula agar tambah manis, jadi bukan murni tebu. Kalau tidak pakai biang kata penjualnya tidak untung.

Tebu Jawa yang tidak ada airnya, biasanya ditambah dengan air es supaya banyak, sehingga kadar kemurnian atau sari tebunya menjadi hilang. Bila sudah tak terasa manis, lalu ditambah biang gula. “Saya sudah survey mulai dari Tanah Abang, Mangga Besar dan sekitarnya, semua pakai biang gula.

“Feeling saya, kalau sari tebu murni masuk putus nih. Saya lihat, di Jakarta, belum ada yang menjajakan tebu murni. Jika tebu Jambi saya bawa ke Jakarta, dimana penduduknya padat, cuacanya panas, dan kelasnya menengah, saya yakin usaha ini membawa berkah,” tukasnya.

Sejak itulah, Doddy ingin mengangkat “derajat” tebu dari kesan jorok dan rendah menjadi bersih dan berkelas. Optimis Doddy pun bangkit. Untuk kali pertama, ia keluarkan modal awal sebesar Rp. 50 juta. Dengan uang sebesar itu, ia membuka lima gerai plus mesin perasan tebu, lalu bertambah menjadi 10 gerai, hingga meningkat lagi 17 gerai. Benar saja, feeling bisnisnya menghantarkan kesuksesan.

Di angka ini Doddy pun menyetop dulu penambahan gerai. Ia lalu memfokuskan diri untuk menjalin kemitraan dan membuat izin usaha di Departemen Perdagangan. Setelah maju, ia putar terus modalnya. Dari penambahan modal Rp. 100 juta, ia kini telah memiliki banyak armada dari gerobak, motor hingga mobil. Untuk motor ia sudah memiliki 70 unit motor, 5 unit mobil dan 10 unit gerobak.

Saat ini, jumlah total asset Doddy sudah mencapi milyaran rupiah. “Belum lama ini, saya baru beli lahan baru, termasuk gudang, hingga rumah. Semuanya hasil dari tebu. Bahkan saya bisa pergi haji dari usaha tebu. Padahal usaha saya ini baru tiga tahun berjalan, yakni sejak tahun 2005,” katanya

Dikatakan Doddy, minuman perasan tebu yang ia tawarkan sangat aman dan murni. Dengan berani ia menjamin khasiat tebu perasan sangat bermanfaat bagi kesehatan termasuk jantung, pereda batuk, meredam panas tubuh, mengurangi diabetes dan lainnya. "Sari tebu dari Jambi berbeda dengan gula olahan yang berasal dari tebu Jawa," jelasnya.

Keberhasilan Doddy kemudian menjadi inspirasi bagi banyak orang untuk mengikuti jejaknya bisnis tebunya. Dengan cerdas, Doddy pun menawarkan usahanya ini sebagai usaha kemitraan. Alhasil, respons yang didapat luar biasa, satu demi satu kontrak perjanjian kerjasama kemitraan ditandatanganinya. Berkantor di Jl. Raya Kabayoran Lama Plaza Permata Ruko No 12 A, satu per satu orang berdatangan untuk menjalin kemitraan dengan Si Raja Tebu itu.

Siapa nyana, usaha minuman kampung dengan brand “Sari Tebu Murni, Rajanya Tebu” ini berkembang hingga ke beberapa wilayah kota besar, seperti wilayah Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Dejabotabek), termasuk Lampung, Bandung, hingga Semarang. Untuk wilayah dejabotabek saja sudah mencapai 300 lebih gerai. Itu semua berkat dijalinnya sebuah kemitraan. Rencananya Doddy akan memperluas kemitraan di Surabaya dan Batam pada tahun depan.

Salah satu kunci rahasia dari keberhasilan usahanya adalah pasokan tebu yang cukup dari daerah pemasok tebu di Jambi, Sumatra. Menurutnya tebu khusus yang ia gunakan adalah tebu buah bukan tebu yang biasa dipakai dalam pembuatan gula pada umumnya, ukurannya pun lebih besar. "Suplai bahan baku cukup, karena saya punya stok dengan sistem plasma dari petani tebu di Jambi seluas 500 hektar," ujarnya.

Pengembangan usaha tebunya itu, bukan dilakukan dengan system franchise, melainkan kemitraan. Alasan Doddy tidak menggunakan system franchise, karena dalam UU Franchise, diharuskan membayar pajak, sedangkan kemitraan tidak. Tanpa promosi, hanya dari mulut ke mulut, kemitraan pun terjalin. Dody berpikir, kenapa beli tebu harus mengantri, ada kesan susah sekali untuk dapatkan tebu, maka ia ingin seluruh Jakarta, orang mudah untuk mendapatkan tebu.

“Bila masih 300 gerai saja, orang masih susah mencarinya. Saya menargetkan, bila di Jakarta sudah mencapai 1000 gerai, bisa dipastikan sari tebu murni mudah didapatkan di Jakarta. Kalau untuk seluruh Indonesia minimal 4000 gerai. Bila sudah mencapai angka itu, tentu harus membuat lahan baru, agar bahan baku tebu tetap tersedia. Khawatirnya, penambahan gerai yang tidak disesuaikan dengan stok tebu, bisa repot.”

Bagi yang mau bermitra dan mencoba peruntungan dibisnis ini ada beberapa tawaran yang bisa dipilih. Yaitu paket operasional dengan kendaraan motor, dengan membeli perangkat seharga Rp 32,5 juta lengkap dengan peralatan pendukung dan bahan baku sebanyak 50 batang tebu sudah bisa memulai bisnis ini. Itu sudah termasuk mesin pemeras tebu, gerobak, gelas, dan sedotan.

Bagi yang mau mencoba kredit, pihak ‘Raja Tebu’ ini menawarkan paket kredit motor operasional dengan uang muka Rp 10,5 juta, kredit selama 3 tahun dengan cicilan per bulan Rp 700 ribu lebih. Sedangkan untuk gerai ditawarkan Rp 16,5 juta, untuk gerai khusus di mall ditawarkan Rp 20 juta. Dalam kemitraan ini si mitra wajib membeli bahan baku dari Raja tebu. Peralatan yang dibeli khususnya mesin hanya sebatas hak pakai.

"Dikatakan pelanggaran berat bila si mitra membeli tebu ke orang lain. Mesin sebagai hak pakai saja, kecuali motor akan menjadi milik mitra, selagi tidak ada pelanggaran kemitraan terus berlanjut," paparnya.

Doddy menjelaskan bahwa segmen pasar yang ia incar adalah menengah keatas, sehingga faktor kebersihan operasional gerai menjadi kunci utama. Maklum harga yang ia tawarkan setiap gelasnya terbilang cukup mahal yaitu Rp 4.000 sampai Rp 8.000 per gelas tebu perasan.

Doddy merinci jika mitra mampu menjual minimal 50 gelas per hari dalam setiap gerai maka keuntungan bersih yang bisa diraup perbulannya bisa mencapai Rp 1,5 juta, sedangkan jika 100 gelas lebih per hari keuntungannya bisa mencapai Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. Untuk harga tebu, Doddy menjual khusus diantar Rp 7.500 per batang dengan panjang 3 meter, jika membeli sendiri dijual Rp 6.500. "Satu batang bisa menghasilkan 7 gelas minimal," imbuhnya.

Ia mengaku permintaan tebu perharinya bisa mencapai 2000 batang yang disuplai dari Jambi untuk kebutuhan mitra. Itulah sebabnya, setiap hari Doddy harus mengangkut banyak tebu dari Jambi ke Jakarta dengan menggunakan truk.

Kini, Sari Murni Tebu Si Raja Tebu ini mulai digemari sebagai minuman ringan. Minuman tebu yang semula hanya ada di kawasan perkebunan tebu di Jawa dan Sumatra kini sudah mulai banyak ditemui penjual dipinggir jalan. “Usaha kampung pun naik daun. Siapa sangka, kemitraan 'Sari Tebu Murni Raja Tebu' ini mendulang untung besar dan sukses di tengah krisis.

Dampak Pelanggaran Etika Dalam Bisnis

Sumber : http://www19.indowebster.com/d8c8cead623ad43a77346417389656e5.pdf

Bisnis dapat dikatakan sebagai suatu aktivitas yang bertujuan menghasilkan laba, sehingga sah-sah
saja jika para pelaku bisnis berusaha memperoleh keuntungan dari setiap aktivitas bisnis yang
dilakukannya. Hal tersebut menjadi tidak wajar ketika setiap pelaku bisnis menginginkan keuntungan
eksesif dengan menghalalkan segala cara guna memperoleh laba semaksimal mungkin. Praktik bisnis
yang tidak sehat akan memberikan dampak negatif bagi para stakeholders, karena tidak akan
menumbuhkembangkan profesionalisme bisnis dan etos kerja yang tinggi, melainkan justru akan
menggerogoti ketahanan bisnis dari dalam, sehingga menjadikan pilar-pilar ekonomi semakin rapuh.
Jika praktek bisnis yang tidah sehat sudah berlaku umum dalam suatu negara maka akan
memberikan citra negatif pada bangsanya. Sebagai contoh adalah praktik-praktik bisnis bernuansa KKN
(korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang pernah merajalela dan dampaknya terbukti telah menggerogoti
dan memporakporandakan negara kita. Saat ini, dalam hal KKN Indonesia menempati ranking ketiga
terparah di dunia setelah Nigeria dan Kroasia.
Praktik bisnis yang penuh dengan kecurangan telah menjadikan kapitalis-kapitalis jago kampung
yang tidak mempunyai daya saing, hanya mengandalkan berbagai fasilitas, sangat bergantung pada
derajat kedekatannya dengan penguasa, dapat bertindak sebagai tiran terhadap karyawannya,
menghamburkan kekayaan negerinya dan bahkan melarikannya ke manca negara, tidak mempunyai etos
kerja yang tinggi, dan berbagai kelemahan lainnya yang tidak seharusnya dimiliki para pelaku bisnis
profesional. Hal ini memperlemah daya saing Indonesia dalam menghadapi era pasar bebas.
Era pasar bebas memberikan dampak pada persaingan bisnis yang semakin ketat dan semakin
meningkat intensitasnya sebagaimana dirasakan oleh para pelaku bisnis. Hal tersebut acapkali memaksa
pelaku bisnis bersinggungan dengan masalah etika demi mencapai tujuannya yang berupa optimalisasi
laba. Dalam kondisi yang sangat kompetitif seharusnya perlu dipertimbangkan relevansi penerapan
prinsip ekonomi yang menganjurkan organisasi untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan
pengorbanan sekecil-kecilnya, karena hal tersebut terbukti menjadi salah satu pemicu timbulnya praktikpraktik
bisnis yang tidak sehat (unfair business).
Perkembangan yang sangat pesat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perimbangan antara
kemajuan material dan nonmaterial. Kesadaran perlunya keseimbangan akan semakin berkembang
sehingga keputusan-keputusan bisnis senantiasa harus meliputi berbagai implikasi terhadap lingkungan,
kebudayaan, agama, etika moral, dan sebagainya (Ismangil, 1998).
Dalam pendekatan stakeholders (Atkinson dkk., 1997) dinyatakan bahwa untuk mencapai tujuan
utamanya organisasi harus mempertimbangkan tujuan sekundernya. Tujuan sekunder organisasi
merupakan tujuan utama para stakeholders. Aspek kepaduan (fit) perlu dipertimbangkan dalam upaya
mencapai tujuan organisasi sehingga tercipta kondisi yang memungkinkan berkembangnya pertalian dan
kemitraan usaha secara luas dalam suatu jejaring yang serasi sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu
4
sistem perekonomian yang harmonis secara global. Untuk menciptakan harmoni tersebut diperlukan
etika usaha yang mengarahkan pada persaingan yang sehat (fair competition).
Semakin banyak perusahaan pesaing menyebabkan semakin pendek daur hidup produk dan
semakin kuat pula bargaining power konsumen. Organisasi harus senantiasa dapat meningkatkan daya
saing agar dapat tetap survive atau bahkan mampu mencapai sustainable competitive advantage. Persyaratan
utama yang harus dimiliki untuk meningkatkan daya saing adalah kemampuannya untuk menciptakan
produk berkualitas yang disertai dengan penerapan strategi bisnis yang berorientasi pada pasar (marketbased
view) atau sumberdaya (resource-based view). Hal tersebut akan menjadikan praktik bisnis yang tanpa
disertai perilaku etis tidak akan mampu bertahan dalam jangka panjang dan mencapai keunggulan
kompetitif, bahkan kemungkinan akan menjadi sekadar pecundang karena ditinggalkan pelanggannya.
Untuk itu peranan akuntan manajemen menjadi semakin penting.
Dalam praktiknya akuntan manajemen seringkali menghadapi hambatan dalam menerapkan
perilaku etis. Seorang akuntan manajemen yang ingin menjalankan pekerjaan secara kompeten
adakalanya karena kondisi lingkungan yang memaksa (tidak kondusif) atau karena harus menuruti
perintah atasannya, terpaksa melakukan pelanggaran atas hukum, peraturan, dan standar teknis yang
berlaku. Salah satu contohnya adalah kasus penyimpangan pajak yang melibatkan anak perusahaan PT
BHI, pejabat pajak, dan kantor akuntan publik terkemuka yang merupakan salah satu dari the big five
yang terungkap baru-baru ini dan terancam undang-undang anti suap perusahaan Amerika yang
beroperasi di luar negeri. Contoh lainnya adalah kasus ENRON, HIH, dan perlunya audit ulang PT
Telkom karena ditolaknya laporan keuangan auditan PT Telkom oleh Security Exchange Commission
(SEC).

ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU

ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU
http://www.kpk.go.id/modules/edito/content.php?id=33

Prinsip Dasar

Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:

1. Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
2. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
3. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.

Pedoman Pokok Pelaksanaan

A. Nilai-nilai Perusahaan

1. Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan.
2. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan.
3. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.

B. Etika Bisnis

1. Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) .
2. Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan.
3. Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku.

C. Pedoman Perilaku

Fungsi Pedoman Perilaku

1. Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan;
2. Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.

Benturan Kepentingan

1. Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan;
2. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya;
3. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain;
4. Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta;
5. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
6. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi

1. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;
2. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;
3. Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan;
4. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

Kepatuhan terhadap Peraturan

1. Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan;
2. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan;
3. Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Kerahasiaan Informasi

1. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha;
2. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
3. Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.

Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku

1. Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu;
2. Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.

Etika Bisnis dan Etika Kerja

http://www.bosowa.co.id/content/view/24/46/lang,indonesia/

Bosowa Corporation percaya bahwa kerberadaan sebuah Perusahaan yang kuat dan bereputasi bergantung pada bagaimana Perusahaan ini menjalankan aktivitas bisnis dan aktivitas kerjanya. Sebagai prasyarat dari penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, sejak 2007 Bosowa telah menerapkan aturan standar etika bagi semua kegiatan bisnis dan kerja kepada semua karyawan.

Pedoman perilaku Bisnis dan Kerja meliputi kebijakan sebagi berikut: Pernyataan Ketaatan terhadap Hukum dan Peraturan, Keselamatan dan Kesehatan Karyawan, Pelestarian Lingkungan, Pelayanan Masyarakat, Kerahasiaan Karyawan, Kesempatan Kerja Yang Sama, Lingkungan Kerja Yang Bebas dari Pelecehan, Perlindungan dan Pengunaan Yang Tepat Atas Aktiva Perusahaan, Pengunaan Alkohol dan Narkoba di Tempat Kerja, Pengunaan Pihak Ketiga atau Agen, Informasi Rahasia dan Harga yang Sensitif, Kejujuran dan Perilaku yang Sopan, Akurasi dan Integritas Pembukuan dan Pencatatan, Menghindari Benturan Kepentingan, Penerimaan dan Pemberian Hadiah dan Hiburan, dan Sumbangan Politis dan Keagamaan.

Seluruh Pemegang Saham, Manajemen, Staf, dan Karyawan, serta Mitra Usaha Perusahaan diharuskan mematuhi Pedoman ini, dan setiap anggota anak Perusahaan memiliki tanggung jawab pribadi untukmendukung penerapan Pedoman Perilaku Etika Bisnis dan Kerja.