Sabtu, 10 Oktober 2009

Jasa Konsultasi Skripsi : Disyukuri atau Dikutuk

JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK?
Jasa konsultasi skripsi sekarang ini semakin banyak. awalnya jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi,menuliskan hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi. Usaha ini hanya bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan topic, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com /telusuri di google,akan banyak sekali muncul tinggal memilih dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.800 ribu per skripsi.
Bisnis ini semakin menggiurkan dan menjanjikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, tetapi hanya di baca di tempat. penyediaan jasa ini berupa (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian ). Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2 juta sampai dengan 6 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapi lebih dari Rp.10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.
Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Semuanya sah-sah saja.karena tidak melanggar hukum”
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Banyak PT yang tidak mencantumkan dalam persyaratannya, kebanyakan hanya mencantumkan ijazah trakhir dan nilai atau IPK, itu menandakan skripsi tidak terlalu penting dalam dunia pekerjaan”.
Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 5-10 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi yang di bahas dalam skripsi bisa saja tidak baik”.
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang bersikap. Mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.



Soal
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab :
• Pihak eksplisit yang dalam kasus diatas adalah Direktorat Jendral Pendidikan tinggi atau yang berwenang dan Menteri Pendidikan Nasional
• Pihak implisit dalam kasus diatas adalah pemberi jasa, penggunakan jasa yaitu mahasiswa
b. Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawab :
 Teori Hak
- Pemberi Jasa : Setiap orang mempunyai hak untuk mendirikan atau membuka usaha. Begitupun untuk jasa jasa konsultasi skripsi karena pada kenyataannya banyak yang menyelenggarakan usaha tersebut itu berarti ada permintaan dari pengguna jasa sehingga pemberi jasa konsultasi berhak membuka usaha tersebut.
- Pengguna Jasa : pengguna jasa dalam kasus ini yaitu mahasiswa yang mempunyai hak untuk menggunakan jasa konsultasi skripsi karena dosen pembimbing terkadang sulit ditemui dan juga terkadang tidak mengecek serta tidak memberi saran, sehingga mahasiswa mempunyai hak untuk menggunakan jasa konsultasi selama mahasiswa mampu menerangkan atau menjelaskan skripsi tersebut.
 Teori Keadilan
- Bagi mahasiswa yang menggunakan jasa tersebut sangatlah tidak adil karena mahasiswa yang tidak menggunakan jasa itu dengan kerja keras, bersusah payah dan mengerjakannya pun membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikannya. Sedangkan pengguna jasa skripsi hanya dengan mengeluarkan biaya saja tanpa harus bekerja keras untuk menyelesaikannya.

 Teori Egoisma
- Dengan menggunakan jasa tersebut, mahasiswa terkesan egois karena mereka hanya memikirkan nilai mereka saja, bukan memikirkan bagaimana cara skripsi tersebut dibuat, perjuangannya dalam mengerjakan dan mencari data, dan lain-lain.
 Teori utilitarianisme
- dari segi kegunaan (utililitas), skripsi yang dibuat menggunakan jasa konsultasi tidak mengurangi nilai guna dari skripsi tersebut, karena kegunaannya tetap sama, sebagai sarana untuk mendapatkan gelar sarjana.
 Teori kelukaan
- jelas, dunia pendidikan, terutama mahasiwa yang mengerjakan skripsi sendiri dilukai oleh kegiatan ini, karena di satu sisi ada mahasiswa yang mati-matian mengejar dosen, mengadakan bimbingan, pontang-panting mencari data, sedangkan di sisi lain mahasiswa cukup membayar beberapa juta rupiah dan skrispi selesai tanpa harus mengeluarkan tenaga dan pikiran ekstra.
c. Setujukah anda dengan peryataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
• Setuju dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus ini
Karena menurut saya pernyataan tiap pihak tersebut benar dan pada kenyataan yang terjadi pun seperti itu. Dan menurut saya pihak- pihak tersebut tidak bisa dikatakan tidak etis karena semuanya sah-sah saja bagi pemberi jasa sah-sah saja untuk membuka usaha tersebut karena banyaknya permintaan dan adanya kesepakatan sehingga tidak bisa begitu saja dikatakan tidak etis. Tetapi kembali lagi kepada pengguna jasa tersebut jika mengerjakan skripsi tersebut sendiri tanpa bantuan jasa skripsi itu lebik baik, karena disamping mengetahui cara membuat skripsi mahasiswa pun dapat mempertanggung jawabkan tulisan tersebut karena tulisan tersebut adalah murni tulisan sendiri yang dibuat dengan kerja keras. Bagi pemberi jasa seharusnya dapat mencari usaha lain yang pada akhirnya tidak membodohkan masyarakat yaitu segala sesuatu bisa diselesaikan dengan uang tanpa perlu adanya kerja keras dan kejujuran.
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab :
• Etika moral, dengan adanya jasa konsultasi tersebut pada umumnya dapat memperburuk pendidikan dan mental bangsa khususnya bagi mahasiswa.
• Bagi mahasiswa secara pribadi jasa konsultasi skripsi tersebut berdampak kurang etis contohnya demi memperoleh gelar S1, S2 bahkan S3 untuk menyelesaikannya menggunakan jasa tersebut sangatlah disayangkan karena mahasiswa adalah insane yang berpendidikan pastinya mengetahui mana yang etis dan mana yang tidak etis.
e. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
Jawab :
Menurut saya tidak, jika jasa konsultasi ini benar-benar hanya memberikan sebuah jasa yang berupa konsultasi semata bukan jasa pembuatan skripsi yang menentukan tarif-tarif pembuatan skripsi karena jika jasa tersebut berubah menjadi jasa pembuatan skripsi tanpa adanya pemikiran dari mahasiswa tersebut maka itu dapat membuat mahasiswa menjadi malas dan tidak mau untuk berusaha. Tetapi jika benar-banar jasa konsultasi maka tidak perlu dilarang karena konsultasi skripsi itu perlu selain bimbingan dari dosen pembimbing.
f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Pandangan saya terhadap prinsip etika bisnis yang mengatakan “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) adalah etika sanagat penting dalam berbisnis walaupun tidak melanggar hukum tapi adanya etika yang pantas sangatlah perlu diperhatikan jika berbisnis .

0 komentar: