Kamis, 12 November 2009

Etika Bisnis

Kasus Pelanggaran Software


Kasus pelanggaran piranti lunak atau software bajakan di Indonesia turun signifikan. Pada 2006, kasus software bajakan yang ditangani Kepolisian RI sebanyak 1.443 kasus, tapi pada 2007 turun menjadi 598 kasus. penurunan itu karena semakin ketatnya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran software. Kepolisian menangkap 12 tersangka pengguna software bajakan untuk pabrikan, 61 orang duplikator, dan 668 pedagang.

Sementara pada tahun ini, jumlah tersangka pelanggaran piranti lunak yang berhasil dijaring sebanyak 16 orang duplikator dan 36 pedagang. Adapaun wilayah yang paling banyak kasus pelanggaran hak cipta ini adalah di DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Modus penggandaan software bajakan telah bergerser dari pabrikan ke industri rumahan dengan memakai cd burning, Sehingga pengawasannya makin sulit.Pemberantasan software bajakan juga harus dilakukan dengan memperketat pengawasan terhadap masuknya barang-barang untuk memproduksi software bajakan, seperti pengawasan di bandara. Ini menjadi tugas Bea dan Cukai. Tapi pengawasan di bandara itu bukan berupa razia software bajakan terhadap penumpang pesawat yang isunya marak beredar belakangan ini. ”Polisi tidak melakukan razia terhadap perseorangan, Prioritas pemberantasan software bajakan adalah perusahaan yang memakai untuk kepentingan komersil.

Karena itu, bila ada razia software bajakan yang mengaku dari Kepolisian ke rumah atau tempat umum, masyarakat diminta segera melapor ke Kepolisian terdekat.
perusahaan piranti lunak anggota BSA juga tidak ada yang terlibat dalam razia itu.

0 komentar: