Kamis, 12 November 2009

Pelanggaran Hak Cipta

Para aparat penegak hukum masih memiliki perbedaan persepsi dalam upaya penegakan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. Hal ini mengakibatkan keputusan pengadilan yang menyangkut kasus pelanggaran HKI tidak optimal. kampanye Tim Nasional PPHKI cenderung menyasar pusat perbelanjaan (mal) dan BUMN. beberapa kali Poltabes Bandung melakukan upaya penegakan hukum terhadap para produsen dan pedagang produk bajakan. Namun, ketika sampai di pengadilan, hukuman yang dijatuhkan hakim tidak maksimal seperti hanya beberapa bulan.

Akibatnya para pelaku bisa langsung bebas pasca keputusan hakim tersebut karena dipotong masa tahanan. Padahal,para aparat di pengadilan seharusnya memberikan hukuman maksimal supaya muncul efek jera (deterrence) bagi para pelaku pelanggaran.
pihak kepolisian akan terus bergerak melakukan upaya penegakkan hukum. Namun memerlukan dukungan seperti dari aparat di pengadilan supaya upaya penegakan hukum ini sejalan. Berdasarkan UU Hak Cipta No 19/2002, hukuman maksimal bagi pelanggaran kasus HKI adalah 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.

0 komentar: